top of page

Beri Grasi Tapol, Tolak Grasi Terpidana Mati Narkoba

JS: Di laman sosial media sebelah, sejumlah aktivis mengkritik ketidakkonsistenan Jokowi seputar pemberian grasi. Ini garis besarnya. Grasi terpidana mati narkoba ditolak semua, sementara grasi ia tawarkan grasi untuk tahanan politik Papua.

Masalahnya, grasi adalah hak terhukum. Terhukum yang mengajukan, bukan si pemberi grasi. Mahkamah Agung yang memberi pertimbangan dan Presiden yang memutuskan. Jadi mekanisme grasi tidak tepat untuk aktivis Papua sebab mereka memang tidak mengajukan grasi. Lalu apa dasarnya pemberian grasi kepada kelima aktivis Papua kalau tak ada pengajuan grasi? Para aktivis menduga-duga presiden tak membaca grasi.

Salah satu aktivis Papua, Filep Karma yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menaikkan bendera Bintang Kejora, menjadi satu-satunya yang menolak grasi dari presiden. Filep setidaknya paham bahwa menerima grasi berarti mengakui tindakannya dulu salah. Maka dari itu, Filep menolak grasi dan mengedepankan amnesti (pengampunan) yang lebih pas untuk aktivis politik semacam dia.

Semoga presiden dan pembantunya melek konstitusi. Supaya tidak terjadi orang yang tidak mengajukan grasi malah diberi grasi. Sedangkan orang yang minta grasi juga tidak diberi.

Presiden Jokowi beri grasi untuk lima tapol di Papua

9 Mei 2015

150509074459_papua_jokowi_prisoners_624x351_bbc.jpg

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian grasi kepada lima orang tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM). Adapun tahanan keenam, Filep Karma, batal dibebaskan karena tak bersedia mengajukan permohonan grasi.

Berpidato di sebuah ruangan di lantai atas Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Jayapura, Provinsi Papua, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian grasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.

“Ini adalah langkah awal. Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan lain di daerah lain juga. Ada 90 yang masih harus diproses,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC, Ging Ginanjar.

Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 2003.

Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).

Dua dari lima tapol tersebut didatangkan dari dari Biak dan dua orang dari Nabire. Hanya Jefrai Murib yang selama ini ditahan di LP Abepura.

Amnesti

Dalam pidatonya, Presiden sempat menyinggung Filep Karma, seorang tahanan politik yang dihukum penjara selama 20 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan pada 2004 lalu.

“Benar bahwa saya mengusahakan pembebasan Filep Karma. Namun, saya maunya proses grasi. Sedangkan dia maunya amnesti. Ini rumit karena harus bicara dengan DPR. Saya nggak tahu apakah DPR akan setuju,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, kepada BBC, Filep mengatakan dia tidak mau mengajukan grasi karena itu berarti dia mengaku bersalah dan meminta presiden mengampuninya. Filep menginginkan amnesti karena, menurutnya, dia tidak bersalah.

Pegiat Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan langkah pemerintah ialah wujud pencitraan.

“Ini adalah langkah bagus, tapi tidak ada sesuatu yang baru,” ujarnya, seraya menyeru kepada presiden untuk mengupayakan amnesti bagi para tapol.

Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150509_papua_grasi_jokowi

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page